"Dari hasil penyelidikan, kami menangkap pelaku bernama Harsyah Muhad Armal (44) di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (19/7) dini hari," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Selasa (19/7/2016).
Budi mengatakan, tersangka juga yang memerankan sosok seorang perempuan bernama Elin yang berkenalan dengan korban via Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
|  Barang bukti terkait penyekapan Aris di Jakpus (Foto: Istimewa) | 
Sementara Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, korban dan pelaku awalnya berkenalan pada Juni 2016.
"Selanjutnya pada Kamis (16/6) tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita bernama Jacquelin Michelle," kata Handik.
"Kemudian korban sering menghubungi tersangka dengan maksud ingin bertemu, karena korban sering meminta foto dan mengajak bertemu, selanjutnya tersangka melakukan searching di Facebook kembali untuk mencari foto-foto wanita cantik agar dapat mengelabui korban, selanjutnya tersangka mendapatkan nama dan foto-foto seseorang yang bernama Jacqueline Michelle," jelas Handik.
Setelah perkenalan itu, korban kemudian semakin intens berkomunikasi. Sampai akhirnya, pada tanggal 18 Juni, Elin meminta korban untuk menemui kepercayaannya bernama Ersa yang tidak lain adalah Elin.
"Kemudian sama Ersa ini, korban diajak ke kosannya. Di situ dia mengaku dititipi pesan oleh 'Elin' untuk bertemu di sebuah hotel karena tidak mau dilihat oleh wartawan," ujarnya.
Selanjutnya, pada 20 Juni 2016 tersangka meminta uang kepada korban untuk sebesar Rp 1,2 juta untuk menyewa hotel. Setelah mendapatkan hotel di kawasan Senen, Jakpus, Ersa membicarakan soal pernikahan antara korban dan Elin.
"Ersa atau pelaku ini menuduh korban telah menghamili Elin dan harus menikahinya. Lalu sebagai mahar, korban diminta untuk membeli emas kawin berupa perhiasan emas, selanjutnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta," paparnya.
Namun, karena menganggap uang sebagai emas kawin itu terlalu kecil, selanjutnya tersangka meminta tambahan untuk uang untuk membeli emas 8 gram. Korban pun kemudian memberikan uang Rp 5,5 juta.
|  Pelaku penyekapan (Foto: Istimewa) | 
Tetapi setelah dipenuhi, Ersa terus meminta korban menambah uang untuk membeli mahar tersebut hingga akhirnya korban mengeluarkan uang sebesar Rp 35 juta.
"Pada saat diperas di dalam hotel itu sebenarnya korban diperbolehkan keluar hotel untuk mencari uang, karena uang korban sudah habis. Korban 'disekap' di dalam hotel selama 12 hari dari tanggal 18 Juni-2 Juli," lanjutnya.
Hingga pada 2 Juli ini karena korban tidak punya uang lagi, akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya. Saat itulah, korban merasa telah ditipu dan seakan terhipnotis.
Kasus itu sendiri baru dilaporkan korban pada Senin (18/7). Dari tersangka Harsyah atau Elin itu, polisi menyita uang Rp 1.072.000, 2 untai emas imitasi, 2 gelang emas imitasi, handphone dan 10 potong baju muslim wanita.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 328 KUHP jo 333 KUHP jo Pasal 368 KUHP.
(mei/fdn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 