"Para Pemohon yang memiliki kepentingan atas substansi masalah perzinahan, pemerkosaan, dan homoseksual bisa memberi masukan baik secara lisan atau tertulis dalam Rancangan KUHP yang saat ini sedang dibahas," kata Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Yunan Hilmy dalam sidang lanjutan uji materi KUHP di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Prof Dr Euis meminta MK menafsir ulang delik perzinaan, pemerkosaan dan homoseks. Yaitu perzinaan berlaku juga buat pelaku kumpul kebo, perkosaan berlaku juga bagi pemerkosaan sesama laki-laki dan homoseks berlaku juga bagi korban yang sudah dewasa. Dalam KUHP saat ini, pelaku homoseks terhadap anak diancam maksimal 5 tahun penjara, tetapi perilaku homoseks bukan kejahatan apabila pelaku dan korban sama-sama sudah dewasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para Pemohon juga telah mengetahui adanya Rancangan KUHP, tetapi belum yakin karena prosesnya lama," kata Yunan.
Pembentukan hukum positif dalam hal ini Rancangan KUHP bersumber dari teori hukum, asas hukum, norma agama, norma adat/budaya, atau sumber-sumber lain (yurisprudensi) yang semuanya dapat dikombinasikan hingga menjadi norma hukum positif. Namun, apa yang dilarang norma agama atau adat serta merta diterapkan larangan dalam norma hukum positif.
"Tidak semua larangan norma agama otomatis menjadi tindak pidana dalam hukum positif karena adopsi larangan ini harus dipublikasikan untuk mendapatkan masukan masyarakat luas agar dapat dilaksanakan dengan baik," ucap Yunan.
![]() |
1. Kesusilaan di Muka Umum.
2. Pornografi.
3. Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan.
4. Zina dan Perbuatan Cabul.
5. Perkosaan dan Perbuatan Cabul.
6. Percabulan.
Sebagai contoh, perzinahan diatur dalam Pasal 484 ayat 1 huruf e RUU KUHP yang berbunyi:
Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara.
Yunan menyarankan agar para emohon segera menyampaikan sumbang pemikiran terkait masalah perzinahan, pemerkosaan, dan homoseksual kepada pemerintah dan DPR. Sebab, problematika Rancangan KUHP tidak dapat diselesaikan secara tuntas melalui uji materi di MK.
"Untuk itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan ini dan menyatakan Pasal 284, Pasal 285, Pasal 292 KUHP tidak bertentangan dengan UUD 1945," tutur Yunan.
Selain Euis, ikut pula menggugat para akademisi lainnya yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH.
Dalam permohonannya, Euis menyatakan bahwa rumusan KUHAP sudah tidak sesuai dengan semangat Indonesia kekinian. Sebab KUHP dibuat Belanda pada tahun 1830 dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918 hingga saat ini. KUHP itu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat, hingga hukum pidana agama.
"Hal tersebut merupakan kenyataan objektik yang tidak terbantahkan lagi, jika kita sadari bahwa KUHP disusun oleh para ahli hukum Belanda yang hidup ratusan tahun lampau sehingga tentulah keadaan masyarakat pada saat penyusunannya sudah sangat jauh berbeda dengan masa kini," kata Euis dalam permohonannya. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini