Selain mengurus kasus Ichsan, Andri juga mengurus sengketa perdata antara PT Citra Gading Asritama (CGA) melawan Pemkot Malang. Di mana sengketa itu bermula saat PT Citra Gading Asritama (CGA) mengerjakan gorong-gorong di Jalan Bondowoso-Kali Metro, Malang, Jawa Timur pada 2014 dengan nilai proyek Rp 38 miliar. Proyek itu didanai oleh APBD Pemkot Malang.
Belakangan terjadi selisih paham antara PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan Pemkot Malang. PT Citra Gading Asritama (CGA) menyatakan proyek yang dikerjakan sudah selesai tetapi pihak Pemkot Malang belum membayar seluruh biaya pengerjaan. Pemkot menilai sebaliknya yaitu pengerjaan belum selesai sehingga sisa pembayaran Rp 14 miliar tidak diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan tergugat telah ingkar janji/wanprestasi yang merugikan Penggugat. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus ditambah dengan nilai kontrak dan lainnya sebesar Rp 17,675 miliar," putus PN Malang sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (17/7/2017).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eko Wiyono dengan anggota Rina Indrajanti dan Rightmen S Situmorang pada 22 Juni 2016. Pemkot tidak terima dan mengajukan banding dan gayung bersambut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang mengadili perkara ini. Mengukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu," putus majelis tinggi yang diketuai Charis Mardiyanto dengan anggota M Idroes dan Zaenal Fatoni pada 15 Desember 2015.
Atas putusan itu, giliran PT Citra Gading Asritama (CGA) tidak terima dan mengajukan kasasi. Untuk mengamankan perkara itu dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA), PT Citra Gading Asritama (CGA) akan menggandeng Andri. Main mata PT Citra Gading Asritama (CGA) dengan Andri diurus oleh Syukur Mursi alias Heri, yang merupakan adik kandung Ichsan Suaidi.
Tapi sebelum urusan mulus, Andri sudah keburu ketangkap KPK dan kini diadili di PN Jakpus.
"Rencananya kedua perkara akan diurus oleh terdakwa. Untuk penundaan salinan kasasi, Andri menerima uang Rp 400 juta, sementara kasus kedua belum sampai ke penerimaan uang, namun ada celah ke sana, karena jeda antara banding ke kasasi sangat singkat, cuma 14 hari," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto dalam sidang di PN Jakpus, Kamis (14/7/2016).
Baca: Skandal Dagang Perkara, Pejabat MA Andri Juga Markusi CGA Vs Pemkot Malang
Kasus PT Citra Gading Asritama (CGA) VS Pemkot Malang sampai di MA pada 2 Juni 2016 dan mengantongi nomor perkara 1645 K/PDT/2016. Lalu bagaimana hasil akhir PT Citra Gading Asritama (CGA) Vs Pemkot Malang? (asp/erd)











































