Sementara kasus kedua adalah pengurusan pendaftaran kasasi dalam kasus perdata wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (CGA) melawan Pemkot Malang.
Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (14/7/2016), dengan saksi Syukur Mursi alias Heri, yang merupakan adik kandung Ichsan Suaidi.
Kasus PT CGA di Malang bermula saat perusahaan tersebut memenangkan kasus sengketa sehingga Pemkot Malang dihapuskan membayar ganti rugi. Tak terima dengan putusan itu, Pemkot mengajukan banding dan diterima, sehingga ganti rugi tak jadi dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Heri dan Triyanto. Dalam percakapan menggunakan bahasan Jawa tersebut, Heri menanyakan apakah Andri dapat membantu pengurusan perkara perusahaannya dengan Pemkot Malang.
Dalam percakapan itu Trianto menjawab bahwa Andri dapat membantu, karena sesuai dengan jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata di Mahkamah Agung.
"Rencananya kedua perkara akan diurus oleh terdakwa. Untuk penundaan salinan kasasi, Andri menerima uang Rp 400 juta, sementara kasus kedua belum sampai ke penerimaan uang, namun ada celah ke sana, karena jeda antara banding ke kasasi sangat singkat, cuma 14 hari," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto.
Awalnya Heri masih merasa ragu dengan keputusan Ichsan yang ingin mengurusi perkaranya kepada Andri karena dianggap lintas jabatan. Namun Triyanto meyakinkan dia bahwa Andri merupakan orang yang tepat karena merupakan tangan kanannya Sekretaris MA.
"Maksud Anda lintas jabatan itu apa?" tanya hakim.
"Itu istilah saya saya Yang Mulia, soalnya Pak Andri kan Perdata, tapi dia juga mengurus kasus pidana," jawabnya.
Giliran kuasa hukum Andri bertanya. Anda bilang ikut pertemuan di JW marriot, dan sudah ragu dengan keterangan Triyanto tentang lintas jabatan. Namun di satu sisi anda punya harapan dibantu di perkara lain. Bagaimana itu?
"Setahu saya Andri ke Surabaya inisiatif Awang dalam urusan pak Ichsan. Karena dia di Kasubdit Perdata, saya mikir kalau di Pengadilan Tinggi kalah, mungkin saya bisa konsultasi (ke Andri). Tapi saya sempat nanya ke Tri apakah sudah pernah sounding kasus checking (perkara di Malang), dia bilang belum," jawab Heri.
"Lagipula dalam konteks decision makes, Ichsan apapun keputusannya, kalau dia bilang A, kami semua harus ngikut. Kalau ada perkara yang sudah diputuskan Ichsan kami nggak berani memberikan pendapat," sambungnya. (rii/asp)











































