Pihak Direksi menyatakan tak ada iktikad buruk dari pihaknya untuk melakukan tindakan melawan hukum, yakni memberikan vaksin palsu kepada masyarakat. Mereka mengaku tidak tahu bahwa vaksin yang mereka gunakan ternyata palsu.
Hal ini disampaikan Direksi RSU Multazam Medika dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (15/7/2016). Mereka menyatakan RS Multazam Medika adalah korban sekaligus saksi dari kasus vaksin palsu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menyatakan telah kooperatif dengan pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menuntaskan kasus ini. Karena merasa telah ditipu bahwa vaksin yang mereka gunakan ternyata palsu, mereka akan melakukan langkah hukum demi melindungi hak pasien.
"Sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh penjual (KUHP Pasal 383 jo 386) dan tindakan pencemaran nama baik (KUHP Pasal 310 jo 321) RS Multazam Medika akan menggunakan seluruh langkah yang dipandang perlu demi mendapatkan keadilan di muka hukum," kata Direksi RS Multazam Medika.
RS Multazam Medika akan membuka jalur komunikasi khusus dengan pasiennya yang diduga menerima vaksin palsu. Terakhir, mereka meminta maaf kepada masyarakat.
"Dalam kesempatan ini, kami manajemen RS Multazam menyampaikan mohon maaf khususnya kepada pasien terdampak, dan secara umum kepada masyarakat," kata Direksi RS Multazam Medika. (dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini