Gugatan Hakim Lilik-Binsar Jadi Lonceng Kematian untuk Hakim Agung Nonkarier

Gugatan Hakim Lilik-Binsar Jadi Lonceng Kematian untuk Hakim Agung Nonkarier

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 09:41 WIB
Gugatan Hakim Lilik-Binsar Jadi Lonceng Kematian untuk Hakim Agung Nonkarier
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim PN Jakpus Binsar Gultom menggugat syarat hakim agung nonkarier. Jika dicermati lebih jauh, ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono menilai arah gugatan tersebut untuk menggusur hakim agung nonkarier.

"Jika keinginan pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka dapat dipastikan menjadi lonceng kematian bagi keberadaan hakim agung nonkarier yang selama ini telah banyak melahirkan putusan yang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat serta mendorong reformasi di tubuh MA yang merupakan amanat reformasi 1998," kata Bayu kepada detikcom, Jumat (15/7/2016).

Lilik-Binsar menghendaki syarat hakim agung nonkarier dipersulit karena dinilai diskriminatif. Menurut keduanya, syarat menjadi hakim agung dari masyarakat dinilai lebih mudah dibandingkan dari kalangan internal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika yang diminta adalah perubahan persyaratan hakim agung nonkarier maka permohonan ke MK sesungguhnya tidak tepat karena MK bukanlah pembentuk UU (positive legislator) melainkan MK adalah negative legislator," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

"Seharusnya keinginan tersebut disalurkan ke DPR dan Presiden yang oleh UUD 1945 diberikan wewenang sebagai pembentuk UU termasuk mengubah ketentuan dalam UU Mahkamah Agung yang dimohonkan pengujian," sambung Bayu.

Pasal yang digugat Lilik-Binsar berbunyi:

Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.

Lilik-Binsar meminta MK mengubahnya menjadi:

Selain calon hakim agung berasal dari hakim karier, calon hakim agung juga berasal dari non karier tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu, dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.

Menurut Bayu, dari gugatan itu tergambar tiga motivasi pemohon. Pertama menunjukkan posisi pemohon adalah resisten terhadap keberadaan hakim agung nonkarier yang dianggap keberadaannya mengurangi kesempatan bagi hakim karier menjadi hakim agung.

"Kedua, menurut pemohon seharusnya norma itu hanya bersifat fakultatif yang ditandai dengan frasa "dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier", artinya menurut pemohon dalam setiap seleksi hakim agung seharusnya tidak selalu membuka peluang pendaftaran bagi masuknya orang-orang di luar hakim karier melainkan disesuaikan dengan kebutuhan," papar Bayu.

Di mana yang menentukan kebutuhan apakah hakim agung nonkarier dibutuhkan atau tidak adalah MA yang dalam hal ini direpresentasikan melalui pimpinan MA. Mengingat MA lah yang paling mengetahui apakah MA dalam kurun waktu tertentu membutuhkan keberadaan hakim agung dari non karier atau tidak.

"Atas dasar jalan pikiran pemohon tersebut maka seharusnya pemohon tidak usah malu-malu mengakui bahwa maksud permohonan mereka adalah ingin mempersulit masuknya hakim agung nonkarier yang selama ini dianggap dipermudah masuknya oleh Pasal 6B ayat (2) UU MA yang membuka peluang masuknya hakim agung non karier dalam setiap seleksi hakim agung," cetus Bayu.

Jika pemohon menyampaikan bahwa mereka hanya ingin ada perubahan dalam syarat menjadi hakim agung nonkarier, maka seharusnya pemohon cukup menguji Pasal 7 huruf b UU MA yang mengatur persyaratan menjadi hakim agung jalur nonkarier.

"Jika keinginan pemohon mengubah Pasal 6B ayat (2) UU MA dikabulkan oleh MK, maka dapat dipastikan menjadi lonceng kematian bagi keberadaan hakim agung nonkarier yang selama ini telah banyak melahirkan putusan yang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat serta mendorong reformasi di tubuh MA yang merupakan amanat reformasi 1998," kata Bayu menegaskan.

"Hal ini mengingat jika masuknya hakim agung non karier di MA dilakukan sesuai permintaan kebutuhan oleh MA dan tidak dibuka peluang setiap dilakukannya seleksi hakim agung, maka dapat dipastikan jika pimpinan MA suatu masa merasa terancam atas keberadaan hakim agung nonkarier maka MA tidak akan pernah menyatakan membutuhkan hakim agung non karier," pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, sejarah hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998. Sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena hakim selama Orde Baru berperilaku korup. Alhasil, reformasi menghasilkan para hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus berbuat baik. Belum lagi hakim agung nonkarier Prof Dr Surya Jaya, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan, Syamsul Maarif PhD hingga Prof Dr Rehngena Purba. (asp/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads