"Kalau menurut saya karena ada aspek untuk kebutuhan politik, maka tentu berarti ada kebutuhan untuk menjaga soliditas dukungan kepada pemerintah. Untuk itu, kalau ada masuk (parpol pendukung) baru, mestinya tidak ganggu jatah parpol pendukung pemerintah," ucap Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6/2016).
Meski begitu, Arsul mengatakan basis reshuffle sesungguhnya tetaplah harus objektif, yaitu berlandaskan penilaian atas kinerja. Ada laporan akuntablitas menteri atau penilaian atas reformasi birokrasi yang bisa jadi acuan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan menteri sudah 1,5 tahun (menjabat), tidak ada alasan belum maksimal atau masih adaptasi dan lain-lain," imbuh anggota komisi III ini.
Karena itu jika berlandaskan kinerja, maka menteri parpol atau non-parpol mau tidak mau juga bisa kena reshuffle. "Kalau basisnya penilaian kinerja, maka berlaku untuk parpol dan non-parpol," kata Arsul. (miq/elz)










































