"Itu nanti kewenangan Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Pramono mengatakan, pengumuman daftar nama RS dapat dilakukan bila pimpinan BPOM sudah definitif. Sebab saat ini BPOM dipimpin Teuku Bahdar Johan sebagai pelaksana tugas (Plt).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seskab juga menegaskan pentingnya penelusuran tuntas kasus vaksin palsu anak yang juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Sebab penggunaan vaksin palsu sangat merugikan bagi daya tahan (imun) anak.
"Salah satu tugas utama Menteri Kesehatan dan Kepala BPOM yang baru adalah menelusuri vaksin palsu yang sempat beredar luas. Karena itu bagaiamana pun segera diberhentikan dan dicegah. Bagi siapapun yang melakukan itu harus dihukum seberat-beratnya," kata Pramono.
"Sekarang ini karena ditangani sangat serius oleh Kabareskrim dan mudah-mudahan vaksin palsu itu sudah tidak beredar ya," tambahnya.
(jor/fdn)











































