"Pak Tito kemarin mengatakan yang tidak lapor LHKPN akan dapat sanksi, itu jauh lebih bagus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai menghadiri acara upacara serah terima jabatan posisi Kapolri di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (14/6/2016).
Agus menuturkan, para mantan Kapolri terdahulu cukup kooperatif menyerahkan LHKPN. Namun, Agus mengaku tidak hapal data saat ditanya apakah ada jenderal polisi aktif saat ini yang belum lapor LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal Tito sebelumnya mengatakan, perintahnya mewajibkan pelaporan harta kekayaan ini untuk menghilangkan korupsi di tubuh Polri. Perwira menengah dan perwira tinggi di Polri akan diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK.
Kebijakan tersebut menurut Tito akan dilakukan secara bertahap. Dia tak mau langkah yang diambilnya itu menimbulkan kegaduhan di lembaga yang dipimpinnya.
Tito menegaskan, perwira yang tak patuh menyerahkan LHKPN ke KPK akan diberi sanksi tegas.
(Baca juga: Tekan Budaya Korupsi di Polri, Tito: Yang Tak Serahkan LHKPN Akan Disanksi)
"Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di Kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan. Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," kata Tito usai pelantikan dirinya sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/7). (idh/hri)











































