Usia Pensiun Hakim Agung Akan Diturunkan, Hakim Binsar Nilai DPR Emosional

Usia Pensiun Hakim Agung Akan Diturunkan, Hakim Binsar Nilai DPR Emosional

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 10:11 WIB
Usia Pensiun Hakim Agung Akan Diturunkan, Hakim Binsar Nilai DPR Emosional
Binsar Gultom (ari/detikcom)
Jakarta - DPR tengah menggodok RUU Jabatan Hakim, salah satunya adalah isu penurunan usia hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun. Hal ini dinilai hakim Binsar Gultom sebagai langkah emosional.

Binsar adalah hakim PN Jakpus yang sedang mengadili Jessica Kumala Wongso.

"Gara-gara mungkin ada masalah-masalah yang terjadi di lingkungan badan peradilan atau Mahkamah Agung yang melanggar hukum atau etika sehingga dengan cara-cara yang emosional mereka ingin menurunkan usia para hakim," kata Binsar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu sebagaimana dikutip detikcom dari risalah sidang sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2016). Penilaian Binsar disampaikan dalam sidang gugatan syarat hakim agung nonkarier di ruang sidang MK pada Rabu (13/7) kemarin.

"Itu dimasukkan rencananya di dalam Undang-Undang Jabatan Hakim. Padahal Undang-Undang Jabatan Hakim itu hanya khusus menangani kasus masalah kesejahteraan para hakim, bukan menyangkut usia. Kalau
menyangkut usia itu sudah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Umum, Agama, TUN," ujar Binsar.

Jika rencana penurunan usia hakim agung terwujud, Binsar mengancam akan langsung menggugatnya.

"Kalau itu dilakukan satu penurunan, kami pun dari kalangan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia-red) akan melakukan judicial review kembali itu," cetus Binsar.

RUU Jabatan Hakim diajukan oleh Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) dan diteruskan menjadi hak inisiatif DPR. Dalam RUU itu, semua hal terkait konsep hakim yang integral ditampung dalam RUU itu. Dinamika politik bergulir, hingga masuk usulan pemotongan usia pensiun hakim agung.

"Nah, yang menarik di dalam permasalahan ini kan kami tidak mau tahu itu pendapat itu masih wacana. Justru dengan cepat-cepat kami melakukan uji judicial review ini diharapkan DPR mulai mikir kalau
selama ini memang sudah bagus usia yang terjadi di Mahkamah Agung. Walaupun kami belum memahami Mahkamah Agung tapi kami punya potensi sebagai puncak karier kami jadi hakim agung," ucap Binsar yang pernah gagal dalam seleksi calon hakim agung itu.

Sebagaimana diketahui, isu RUU Jabatan Hakim memanas di DPR. Jika DPR mengusulkan penurunan usia pensiun hakim agung, Komisi Yudisial (KY) memilih periodesisasi masa jabatan hakim agung. KY mengusulkan ada periodisasi hakim agung yaitu selama 5 tahun. Setelah periode itu berlalu, hakim agung harus mengikuti evaluasi yang diadakan oleh KY.

"Hakim agung memegang jabatan 5 tahun dan bisa diusulkan kembali oleh Komisi Yudisial untuk disetujui dalam masa jabatan yang sama oleh DPR RI," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan pada 24 Mei 2016. (asp/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini