Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta dasar hukum adanya hakim agung nonkarier dihapuskan.
"Pasal 6B ayat (2) UU MA menurut para Pemohon yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan. Untuk itu sebaiknya pengangkatan hakim agung hanya melalui jalur hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier," gugat Lilik-Binsar sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Rabu (13/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas dari PN Jakpus, karier Lilik moncer yaitu menjadi Wakil Ketua PN Kepanjen di Malang dan dilanjutkan menjadi Ketua PN Kepanjen pada 2009. Selepas dari Malang, Lilik kembali ke Jakarta menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2011 dan menjadi Ketua PN Jakut dua tahun setelahnya hingga pertengahan 2016 ini.
Di hari-hari terakhirnya di PN Jakut, Lilik menjadi ketua majelis sengketa kepengurusan Partai Golkar. Lilik yang bergelar doktor ini lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Lalu siapakah Binsar? Binsar merupakan hakim karier bergelar doktor. Meski kini ia menggugat keberadaan hakim agung nonkarier, tapi ia pernah mendaftar calon hakim agung nonkarier pada 2012.
"Daripada 'orang luar' (nonkarier) yang diloloskan lebih baik 'orang dalam' (karier). Biar begini saya punya pengalaman beracara," kata Binsar saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial pada 2012.
Binsar mengakui dia juga berbisnis jual beli mobil untuk menambah penghasilan. Hasilnya, ia memiliki rumah di Medan, Bengkulu dan Jakarta. Anaknya juga berhasil menjadi dokter.
"Kalau tidak menjalani bisnis ini, anak saya kemungkinan tidak bisa kuliah. Sekarang ada yang sudah menjadi dokter," ucap Binsar.
Kini dua doktor itu berkolaborasi menggugat status hakim agung nonkarier. Hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998 sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena selama Orde Baru berperilaku korup.
Alhasil, pasca reformasi menghasilkan hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus mereformasi diri. (asp/nrl)











































