Soal mobil dinas, MenPAN Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan tegas, mobil dinas dilarang dibawa mudik. Tak hanya Yuddy tetapi beberapa kepala daerah juga melarang mobil dinas dibawa mudik.
Apa yang disampaikan Yuddy dan beberapa kepala daerah mendapat dukungan. Tak lain karena atas alasan apapun keperluan pribadi dan kepentingan dinas mesti dipisahkan. Untuk mudik keperluan pribadi dipersilakan memakai mobil pribadi, jangan barang milik negara yang dipakai. (baca juga: Menpan: PNS Sudah Dapat THR, Jangan Pakai Mobil Dinas Mudik Beli Tiket Saja)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy sendiri sudah memberi penjelasan. Aturan itu tidak berlaku bagi presiden, Wapres, dan menteri. Kendaraan yang dipakai pejabat itu adalah kendaraan operasional. Dan sebagai pejabat politik, mobil dinas itu melekat. (baca juga: Menpan Yuddy Mudik ke Bandung Pakai Mobil Dinas: Itu Melekat)
"Biasa ke Bandung sih. Mobil dinas yang melekat, iya (pakai). Mobil yang seperti ini nih (menunjuk mobil dinas menteri)," kata Yuddy usai menghadiri halal bi halal di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Tak diketahui apakah aturan yang disampaikan Yuddy itu tertuang dalam keputusan soal aturan tak berlaku bagi menteri, Wapres, dan presiden.
Merujuk kepada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Posisi Menteri di aturan tersebut adalah sebagai Pengguna Barang Milik Negara. Karena itu tentunya berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e Menteri sebagai Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
![]() |
Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Posisi menteri tentu berbeda dengan presiden dan Wapres yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kemudian tertuang lagi dalam Peraturan Menteri PAN & RB No. 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB, yang juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari Sarana di Kementerian.
![]() |
Di aturan KemenPAN itu disebutkan kendaraan dinas itu ada 7 jenis, dan mobil presiden dan Wapres tidak termasuk, tetapi mobil dinas menteri disamakan dengan kendaraan pelat merah lainnya yang merupakan kendaraan dinas.
Memang tak disebutkan sanksi penggunaan mobil dinas apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi sepenuhnya semua kembali kepada pejabat yang membuat aturan dan menggunakannya. Ini kembali kepada etika. (Baca juga: Menpan RB Sebut Ada 10 Mobil Dinas PNS Dipakai Mudik, Pengguna akan Disanksi) (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini