"Terkait dengan persiapan KPU dalam mengajukan judicial review, kami sedang melakukan pemantapan alasan-alasan mengapa KPU mengajukan judicial review," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
"Dan tentu dalam waktu yang tak terlalu lama, seiring dengan kepastian UU yang sudah diberikan, kami akan sampaikan kepada MK," imbuh mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahkamah Konstitusi menolak karena tidak ada legal standing dari kelompok masyarakat sipil tersebut. Akhirnya, KPU sendiri turut mengambil inisiatif.
"Sebelumnya sudah ada masyarakat sipil yang mengajukan untuk dilakukan uji materi atas UU Penyelenggara Pemilu. Khususnya berkaitan dengan pasal yang menyatakan ada kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi kepada DPR dan pemerintah untuk setiap regulasi yang mengatur mengenai tahapan pemilu," kata Ida.
"Nah, kemudian putusan MK menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil ini tidak punya legal standing. Berdasarkan keputusan itu, maka kami menafsirkan bahwa KPU-lah yang punya legal standing," tambahnya.
Di UU Pilkada, ada satu pasal yang mengatur bahwa setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang keputusannya mengikat. Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada. Berikut kutipannya:
KPU bertugas menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum RDP yang keputusannya bersifat mengikat.
(bag/bag)











































