"Sampai hari ini, ada 18 tersangka dan sudah ditahan. Saksi ada 19 orang sudah kita periksa dan tiga saksi ahli sedang dalam proses penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016).
Agung juga menjelaskan tentang penyitaan harta para tersangka vaksin palsu. Dia menyatakan, mengelola uang hasil kejahatan merupakan kejahatan juga. Karena itu tersangka juga akan dijerat UU Pencucian Uang. "Kami tahu uang hasil kejahatannya dibelanjakan untuk membeli mobil, motor, simpan di tabungan ini dalam proses penyidikan," papar Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antara 18 tersangka vaksin palsu yang menonjol adalah pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Pasangan ini memposting harta kekayaan mereka seperti mobil Pajero Sport dan rumah megah di Kemang Pratama Residence di media sosial.
(aan/aan)











































