"Hakim yang akan putuskan. Ancamannya paling tinggi 20 tahun. Kita gunakan UU Kesehatan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (29/6/2016).
Agung menjelaskan, vaksin palsu itu disebar pelaku ke apotek, toko obat, klinik, hingga rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait dugaan keterlibatan orang dalam rumah sakit atau klinik agar vaksin palsu bisa digunakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Diduga pelaku pembuat vaksin palsu ini menipu soal produk vaksin mereka, apalagi ditambah bisa dibeli dengan harga miring.
"Kita lihat nanti apakah itu kejahatan perorangan atau korporasi," tegas Agung. (edo/dra)











































