"Iya (Hari ini sidang Jessica), biasa pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB dengan agenda pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, saat dihubungi, Selasa (12/7/2016).
Namun, Jamaludin belum menjelaskan secara rinci ada berapa saksi yang akan dihadirkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso dilanjutkan," ujar ketua majelis hakim, Sisworo saat membacakan putusannya di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Sehingga eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak. (aan/aan)











































