Bukti itu dihadirkan untuk menjerat terdakwa Jessica agar dakwaan Pasal 340 KUHP dikabulkan hakim.
"Whatsapp antara korban terdakwa akan kami masukkan, CCTV juga akan kami buka, lalu gelas yang dikasih racun juga akan kami bawa," ujar Shandy kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai BAP saksi ada 67 tapi nggak semua lah masuk, tim jaksa masih diskusi membicarakan siapa saja yang bakal kami ajukan pertama," kata dia.
Pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah majelis hakim menolak eksepsi Jessica siang ini.
"Semua saksi pasti kita pertimbangkan termasuk pelayan dan teman-teman korban dan terdakwa. Saya tidak bisa lah mengatakan saksi kunci siapa saja," sambung Shandy. (rii/asp)