Buktikan Delik Pembunuhan Berencana, Jaksa Akan Buka Whatsapp Jessica-Mirna

Buktikan Delik Pembunuhan Berencana, Jaksa Akan Buka Whatsapp Jessica-Mirna

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 28 Jun 2016 13:30 WIB
Putusan sela Jessica (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin diberikan waktu oleh hakim untuk menghadirkan para saksi pada sidang 12 Juli mendatang. JPU Shandy Handika yang menangani perkara tersebut mengatakan juga akan menghadirkan beberapa bukti.

Bukti itu dihadirkan untuk menjerat terdakwa Jessica agar dakwaan Pasal 340 KUHP dikabulkan hakim.

"Whatsapp antara korban terdakwa akan kami masukkan, CCTV juga akan kami buka, lalu gelas yang dikasih racun juga akan kami bawa," ujar Shandy kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk saksi sendiri, apabila sesuai BAP ada 67 orang. Namun Shandy mengatakan tak akan menghadirkan seluruhnya.

"Sesuai BAP saksi ada 67 tapi nggak semua lah masuk, tim jaksa masih diskusi membicarakan siapa saja yang bakal kami ajukan pertama," kata dia.

Pemeriksaan pokok perkara dilakukan setelah majelis hakim menolak eksepsi Jessica siang ini.

"Semua saksi pasti kita pertimbangkan termasuk pelayan dan teman-teman korban dan terdakwa. Saya tidak bisa lah mengatakan saksi kunci siapa saja," sambung Shandy. (rii/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads