4 Pamen Polri Bekingi Illegal Logging di Papua
Rabu, 23 Mar 2005 14:05 WIB
Jakarta - Mabes Polri masih menyelidiki 4 perwira menengah (Pamen) yang diduga menjadi beking kegiatan pembalakan kayu (illegal logging) di Papua. Para pamen itu bertugas di Polda Papua. Mereka yakni STM, SLM, MR dan ED.Demikian dismapaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Arianto Boediharjo dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2005). Dalam jumpa pers itu, Arianto di dampingi Kabidpenum Mabes Polri Zainuri Lubis. "Masih kita selidiki apakah motifnya memberi bantuan berupa pengamanan illegal logging atau menerima hadiah berupa uang. Tapi informasi awal yang bersangkutan menerima hadiah berupa uang," kata Arianto.Polisi akan menyelidiki aliran dana rekening keempat pamen itu untuk mengetahui apakah mereka menerima uang dari para cukong illegal logging. Ditambahkan Arianto, polisi telah menetapkan 69 tersangka illegal logging dari hasil pelaksanaan operasi hutan lestari II di Papua. Dari jumlah tersangka itu, 9 orang merupakan warga Malaysia yang diduga sebagai cukong. Sedang sisanya 60 orang lainnya merupakan warga setempat."Sembilan Warga negara asing atau Malaysia itu sudah bisa dipastikan mendanai kegiatan illegal logging," kata Arianto.Dari ke-69 tersangka itu, polisi menyita 61.033 batang kayu bulat atau sekitar 326.058 meter kubik dan 17.235 meter kubik kayu olahan. Selain itu juga disita 4 kapal, 8 perahu tongkang, 6 perahu boat, 32 mobil dan 727 alat berat. Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap informasi Menteri Kehutanan MS Ka'ban tentang cukong pembalakan kayu. Penyidik memfokuskan mencari informasi posisi para cukong tersebut apakah sebagai pelaksana, direktur ataupun yang mendanai. Menurut arianto, cukong yang disodorkan Menhut tidak semua berada di wilayah Papua tapi ada yang di Kalimantan dan Sumatera.
(iy/)











































