Pria yang akrab di sapa Aher ini tidak habis pikir kenapa kendaraan tersebut bisa disewa dan digunakan untuk berwisata. Dirinya mendapatkan laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyatakan jika kendaraan tersebut tidak pernah terdaftar dalam perusahaan auto bus, atau ilegal. (Baca juga: Bus Rem Blong Tewaskan 9 Orang, Kadishub Jabar: Kondisi Bus Tak Laik Jalan)
"Dulu pernah ada perusahaan bus Parahyangan tapi sekarang sudah dijual ke perusahaan secara hukum bus tersebut milik perusahaan yang bersangkutan, " Jelas Aher kepada wartawan saat ditemui di Pos Pol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Sabtu (9/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diperiksa untuk mengetahui apakah rem dan ban yang digunakan bagus atau tidak, tidak pernah diperiksa bus itu," ucapnya dengan nada sedikit tinggi. (Baca juga: Kecelakaan Maut karena Rem Bus Blong di Cimahi, Korban Tewas Jadi 9 Orang)
Menurutnya kecelakaan yang mengangkut sekitar 50 penumpang tersebut, bukan lagi disebabkan oleh kesalahan manusia sudah dipastikan secara teknis kendaraan tersebut sudah tidak layak namun dipaksakan untuk tetap berjalan dan merupakan sebuah kesalahan yang besar.
"Sedang diteliti oleh kepolisian kita tunggu hasilnya, ini sudah kesalahan dan bukan karena faktor Human Error (kesalahan manusia) ini bisa-bisa berujung pada tindakan kriminal sudah dinyatakan tidak layak jalan malah dipaksakan," pungkasnya.
(dra/dra)











































