Menkum HAM: Revisi UU Terorisme akan Memperluas Definisi Perbuatan Teror

Menkum HAM: Revisi UU Terorisme akan Memperluas Definisi Perbuatan Teror

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 06 Jul 2016 12:33 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wacana revisi undang-undang terorisme semakin mencuat setelah teror bom bunuh diri kembali terjadi di Indonesia. Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut definisi terorisme akan diperluas nantinya.

"Revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," kata Laoly di sela open house Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2016).

Di Indonesia peristiwa terakhir bom bunuh diri terjadi di Mapolresta Surakarta, kemarin (5/7). Sebelumnya di negara lain juga terjadi sederet peristiwa teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah fenomena nasional dan yang mengejutkan kita di Arab Saudi, di tempat suci sudah terjadi, ini peristiwa global, Turki, Afghanistan, negara kita, Pakistan, ada peristiwa-peristiwa terus," imbuh Laoly.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Solo, BIN: Cegah Dini Kita Jebol, Revisi UU Terorisme Penting

Dia berharap semua fraksi di DPR sepakat dengan rencana revisi ini. Saat ini DPR dan pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Nanti masa sidang yang berikutnya kita akan bahas lebih lengkap. Saya, yang ditunjuk oleh bapak Presiden untuk membahas tentu melibatkan seluruh instansi BNPT, Polri, TNI, Polhukam, untuk bersama-sama membahas bersama teman-teman DPR nanti," ujar Laoly.

Baca Juga: Setuju dengan Komjen Tito, Ketua DPR Ingin Revisi UU Terorisme Segera Dibahas (bpn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads