Setuju dengan Komjen Tito, Ketua DPR Ingin Revisi UU Terorisme Segera Dibahas

Setuju dengan Komjen Tito, Ketua DPR Ingin Revisi UU Terorisme Segera Dibahas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 06 Jul 2016 09:08 WIB
Foto: Ketua DPR Ade Komarudin berbaju putih dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto/Ari Saputra
Jakarta - Peristiwa bom bunuh diri kembali terjadi di Indonesia yang kali ini menyasar Mapolresta Solo. Meski hanya menewaskan si teroris, tetapi undang-undang terorisme diminta sejumlah pihak untuk direvisi.

"Ya Undang-undang Teroris itu merupakan agenda pemerintah bersama DPR harus cepat dilaksanakan," kata Ketua DPR Ade Komarudin usai menunaikan salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2016).

Pasal-pasal yang harus direvisi, kata Ade, adalah mengenai penindakan dan pencegahan. Undang-undang terorisme nantinya harus memasukkan pasal untuk menderadikalisasi ideologi dan mendekulturasi terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu karena soal terorisme menyangkut banyak hal terutama seperti saya katakan ini. Ideologi pendidikan, terutama menyangkut agama kita tentu harus bisa akomodir berbagai kepentingan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Akom.

Sebelumnya Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian juga mendorong agar UU Terorisme direvisi. Menurut Tito, revisi tersebut harus bertujuan untuk memaksimalkan pencegahan aksi teror.

"Kita sebetulnya sudah melakukan pemetaan, terutama kelompok-kelompok radikal. Kedua perlu dari sisi hukum. Kita minta anggota dewan memahami betul bagaimana kelompok-kelompok radikal mengambil celah. Maka itu, kita perlu undang-undang untuk menekan penyebaran paham-paham radikal. Ketiga perlu gerakan moral dari masyarakat untuk tidak takut kelompok teroris," kata Tito saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, kemarin (5/7). (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads