"Ini sedang kita dalami, kita pelajari karena statusnya tersangka. Tentu pada saatnya akan ditetapkan Pgs Dirjen," kata Lukman di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Sabtu (2/7/2016).
"(Dicopot) dalam waktu dekat ini, ini kan sudah menjelang Idul Fitri. Mungkin setelah lebaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi Kementerian Agama sendiri bisa dijadikan sesuatu yang betul-betul sangat mahal. Ini pelajaran bagi kita semua bahwa mengelola Kementerian Agama yang begitu besar, diperlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian terkait kewenangan dan tanggung jawab," papar Lukman.
Dasikin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan buku pendidikan agama Buddha yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) baru bisa membuktikan Rp 250 juta yang langsung masuk ke kantong pribadinya.
"Ini kasus sudah lama mulai 2011-2012, tentu kami tetap gunakan azaz praduga tak bersalah. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Lukman.
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini