KPK: Tak Ada Target Incar Penegak Hukum atau Pejabat di Pengadilan

KPK: Tak Ada Target Incar Penegak Hukum atau Pejabat di Pengadilan

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 21:55 WIB
KPK: Tak Ada Target Incar Penegak Hukum atau Pejabat di Pengadilan
Laode M. Syarif (Foto: Dikhy Sasra/detikFoto)
Jakarta - Dalam 6 bulan terakhir, KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT). Mayoritas di antara penyelenggara negara yang ditangkap merupakan aparat penegak hukum seperti jaksa dan pejabat pengadilan mulai dari panitera sampai hakim.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan bahwa tidak ada target incaran penyidik KPK untuk menyasar jaksa atau hakim. Menurutnya, operasi tangkap tangan merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

"KPK tidak pernah target khusus OTT terhadap pengadilan dan jabatan penegak hukum lainnya. Tetapi kasus ini dikembangkan dari laporan masyarakat," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Syarif merasa prihatin lantaran pernah memberikan kuliah tentang pedoman perilaku hakim. Kini ketika dia menjabat sebagai pimpinan KPK justru banyak pejabat pengadilan yang tertangkap tangan bertransaksi uang haram.

"KPK prihatin dalam waktu sangat berdekatan beberapa penegak hukum khususnya hakim dan panitera terlibat suap menyuap," kata Syarif.

"Terus terang, saya sebagai yang pernah mengajar pedoman perilaku hakim pengadilan, hal ini perlu disayangkan. Semoga kejadian ini dijadikan pelajaran bagi MA untuk mereformasi peradilan di Indonesia," ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, dalam 6 bulan terakhir sejumlah pejabat pengadilan menjadi mayoritas 'pasien' KPK. Dimulai dari Andri Tristianto Sutrisna yang menjabat sebagai Kasubdit Perdata di MA. Dia ditangkap pada 13 Februari karena menerima suap Rp 400 juta.

Lalu pada 11 April, dua jaksa Kejati Jawa Barat yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmalo gantian dicokok KPK karena menerima suap. Berselang 9 hari atau tepatnya 20 April, panitera PN Jakpus Edy Nasution jadi 'pasien' KPK berikutnya.

Kemudian pada 24 Mei, 2 hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yaitu Janner Purba dan Toton tertangkap basah menerima uang haram. Selain itu, panitera pengganti di pengadilan yang sama bernama Billy juga ikut terlibat.

Memasuki pertengahan bulan Juni, KPK beralih ke PN Jakut dengan menangkap panitera bernama Rohadi lantaran diduga terlibat 'mengatur' vonis kasus pencabulan Saipul Jamil. Dan terakhir pada 20 Juni, KPK kembali 'mengangkut' panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso yang lagi-lagi terlibat 'pengaturan' vonis perkara perdata.

Bahkan dalam beberapa perkara yang menyangkut panitera, KPK sempat melakukan pemeriksaan pada sekretaris MA Nurhadi. Tak hanya itu, Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri serta rumah dan kantornya digeledah. KPK pun menyita uang Rp 1,7 miliar dalam 6 mata uang asing dari rumah Nurhadi.

Terkait kasus terakhir, Ketua MA Hatta Ali mengaku heran mengapa Santoso bisa ditangkap. Menurutnya, Santoso termasuk salah satu orang baik.

"Yang jelas katanya orang ini termasuk orang yang baik. Baru kali ini kena," ujar Hatta Ali usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Hatta hanya menyebut bahwa MA sudah semaksimal mungkin melakukan pencegahan. Tetapi berbagai kasus menyangkut lembaga peradilan masih saja ditemukan.

"Pencegahan oleh kami sudah luar biasa, kok masih terjadi. Ya udah biarin aja (tertangkap), biar bertanggung jawab," kata Hatta.

MA sudah memperingatkan secara langsung kepada seluruh Ketua PN di Indonesia. Namun kejadian seperti ini tetap saja terjadi. (dhn/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini