Dikutip dari Setkab, Jumat (1/7/2016), peraturan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada (15/6/2016). Pertimbangan PP tersebut yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 232 ayat (1) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Sekretariat daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan;
f. Kecamatan.
Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
c. Efisiensi;
d. Efektivitas;
e. Pembagian habis tugas;
f. Rentang kendali;
g. Tata kerja yang jelas;
h. Fleksibilitas.
"Pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri bagi perangkat daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi perangkat daerah kabupaten/kota," bunyi pasal 3 ayat 1,2 PP tersebut.
Menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 hari sejak diterimanya perda.
"Apabila dalam waktu 15 hari, menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak memberikan jawaban, perda sebagaimana dimaksud dianggap telah mendapat persetujuan," bunyi pasal 3 ayat 6 PP tersebut.
Jika menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyetujui dengan perintah perbaikan, maka perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
Adapun kepala daerah yang mengundangkan perda tidak mendapat persetujuan dari menteri maka menteri atau gubernur membatalkan perda sebagaimana dimaksud.
Pelayanan Terpadu
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi yang melekat pada dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan. Pada dinas daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Selain unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud, terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional, dan dipimpin oleh direktur.
Pembentukan dan susunan perangkat daerah bagi daerah provinsi baru yang belum memiliki anggota DPRD, ditetapkan dengan peraturan gubernur setelah mendapat persetujuan menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan dalam PP ini berlaku juga bagi daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan daerah istimewa atau khusus.
Pada saat PP ini mulai berlaku, PP Nomor 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 126 PP yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2016 itu.
(nwy/trw)











































