Lantik Kadis Perumahan Baru, Ahok Ingatkan PNS Tak Boleh Terima Suap

Lantik Kadis Perumahan Baru, Ahok Ingatkan PNS Tak Boleh Terima Suap

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 12:10 WIB
Lantik Kadis Perumahan Baru, Ahok Ingatkan PNS Tak Boleh Terima Suap
Foto: Ahok lantik kadis perumahan baru/ Tiara
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) melantik 103 pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI, termasuk Kadis Perumahan dan Gedung DKI yang baru, Arifin. Dalam sambutannya, Ahok mengingatkan agar PNS tidak menerima suap dan gratifikasi.

Pelantikan dilakukan di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016). Ika Lestari Adji yang awalnya menjabat Kadis Perumahan dan Gedung DKI dicopot dan digantikan oleh Arifin.

Arifin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Jakarta Pusat. Kini, posisinya digantikan oleh Bayu Megantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sambutannya, Ahok mengingatkan agar tidak ada PNS yang menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Seperti diketahui, Ika yang dicopot Ahok pernah melapor karena stafnya menerima gratifikasi sebanyak Rp 10 miliar terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat.

Baca Juga: Kadis Perumahan Cerita Soal Gratifikasi Hampir Rp 10 M Terkait Lahan Cengkareng

"Saya tidak ingin bapak ibu terima apapun, dalam bentuk apapun dari siapapun. Tidak ada yang gratis di dunia ini. Bapak ibu harus bisa mengira-kira ini maksudnya apa," kata Ahok.

Menurut Ahok, gaji PNS DKI saat ini sudah masuk kategori cukup asal tidak membeli barang aneh-aneh. Dia pun menegaskan agar PNS DKI jangan berani-berani menerima suap atau gratifikasi.

"Yang paling utama, tidak boleh terima suap, tidak boleh terima hadiah apapun," ungkapnya.

Ahok mengatakan bahwa PNS di DKI saat ini sulit naik jabatan karena pengisi jabatan yang ada sudah bekerja baik. Justru, yang ada kini bingung menempatkan merek.

"Kita banyak orang bagus, bingung menempatkan," ujarnya.

Pemprov DKI juga akan membentuk badan semacam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetapi untuk pegawai. Badan itu akan melayani sederet pertanyaan PNS soal masalah karir. (imk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads