Ketua KPK Agus Rahardjo hanya membenarkan tentang penangkapan tersebut tanpa menjelaskan rinci perkara apa yang diduga diurus Santoso. "Betul (panitera pengganti PN Jakpus ditangkap)," ucap Agus, kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/7/2016), Santoso menerima ratusan juta rupiah untuk pengurusan perkara perdata tersebut. Urusan perdata itu diketahui tentang wanprestasi sebuah perusahaan dan telah diputus pada Kamis, 30 Juni 2016. Namun belum diketahui pasti isi dari putusan tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pimpinan KPK tengah melakukan gelar perkara untuk segera menentukan status para pihak yang ditangkap. "Sabar, dikit lagi, sedang ekspose dulu, tunggu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (1/7/2016). (dhn/aan)











































