Panitera PN Jakpus yang Ditangkap KPK Terkait Perkara Perdata

Panitera PN Jakpus yang Ditangkap KPK Terkait Perkara Perdata

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 10:17 WIB
Panitera PN Jakpus yang Ditangkap KPK Terkait Perkara Perdata
Foto: Aditya Fajar/Detikcom
Jakarta - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap. Uang haram yang diterima Santoso terkait dengan perkara perdata.

Ketua KPK Agus Rahardjo hanya membenarkan tentang penangkapan tersebut tanpa menjelaskan rinci perkara apa yang diduga diurus Santoso. "Betul (panitera pengganti PN Jakpus ditangkap)," ucap Agus, kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (1/7/2016), Santoso menerima ratusan juta rupiah untuk pengurusan perkara perdata tersebut. Urusan perdata itu diketahui tentang wanprestasi sebuah perusahaan dan telah diputus pada Kamis, 30 Juni 2016. Namun belum diketahui pasti isi dari putusan tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Santoso, KPK juga menangkap 2 orang lainnya. Diduga 2 orang laki-laki tersebut merupakan salah satu pihak dari perusahaan berperkara yang menyuap Santoso.

Saat ini pimpinan KPK tengah melakukan gelar perkara untuk segera menentukan status para pihak yang ditangkap. "Sabar, dikit lagi, sedang ekspose dulu, tunggu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (1/7/2016). (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads