UB sendiri tengah menyelidiki seberapa valid dugaan pemalsuan ijazah salah satu alumni pasca sarjananya tersebut.
Baca: Menteri Nasir: M Rifqi, Dosen ULM Dipecat karena Terbukti Pakai Ijazah Palsu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada rekomendasi dan itu sudah memenuhi syarat. Apalagi beliau (Rifqi) merupakan alumni UKM (Malaysia)," kata Childa, staf Sekretariat Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2016).
Setelah persyaratan terpenuhi, maka otomatis UB menerima Rifqi. "Tahun itu ada 40 mahasiswa yang masuk," sambung dia.
![]() |
Childa mengaku sangat mengetahui proses tersebut karena dirinya bertugas menerima persyaratan administrasi dari calon mahasiswa pascasarjana. Dirinya mengetahui Rifqi yang diketahui merupakan mahasiswa pintar.
"Beliau pintar orangnya bisa selesai 2 tahun 2 bulan, dari 3 tahun seharusnya diselesaikan," aku dia.
Baca juga: Ini Tanggapan M Rifqi Dosen ULM Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Ketika mengetahui dugaan ijazah Master Of Laws (LLM) dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) dimiliki Rifqi palsu, Childa enggan berkomentar lebih jauh. "Kalau soal palsu tidaknya bukan wewenang kami. Karena sampai hari ini tidak ada yang menuntut persoalan tersebut," tegas wanita berjilbab ini. (ugik/try)