Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Fanani, petugas Pengatur Perjalanan KA stasiun Ijo yang hendak memasukan kereta api Pasundan jurusan Kiaracondong- Surabayagubeng ke jalur 2. Kereta api ini harus bersilang dengan KA Argo Lawu Lebaran jurusan Solo- Gambir di stasiun Ijo.
Ketika akan mengubah arah jalur ke jalur 2, ternyata perangkat pemindah jalur tidak bisa berfungsi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan stasiun ke lokasi wesel nomor 1811 yang ternyata didapati diganjal dengan batu. Di lokasi tersebut petugas keamanan juga mendapatkan 4 anak yang mengaku melakukan pengganjalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat anak tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan peristiwa gangguan jalur KA ini langsung dilaporkan ke Polsek Rowokele untuk proses dan penanganan lebih lanjut.
Menurut dia, pengganjalan wesel dengan batu sangat membahayakan perjalanan KA. Selain perangkat pemindah jalur KA menjadi tidak berfungsi, hal ini bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat melalui wesel yang terganggu.
"Pelaku pengganjalan wesel dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal lima belas juta rupiah. Hal ini diatur dalam pasal 199 UU no. 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian," ujarnya.
Bahkan jika hal itu sampai menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan jatuhnya korban manusia, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menghimbau agar para orang tua mengawasi anak- anaknya agar tidak bermain di area jalur rel, karena disamping membahayakan keselamatan mereka, area Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) adalah area tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Undang- undang 23/2007. Seseorang yang berada atau memasuki area ini sudah bisa dituntut hukuman pidana," jelasnya. (arb/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini