"Perpanjangan, sampai 29 Juli 2016," kata Sanusi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
Sanusi yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan ditahan pertama kali pada 2 April 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dugaan suap, KPK juga mulai menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan kader Partai Hanura itu. KPK memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kepemilikan aset Sanusi alias Bang Uci.
Krisna menjelaskan, sejauh ini bisa dibilang Sanusi masih 'clear'. Aset-aset yang dimiliki kliennya dibeli dengan hasil usaha sendiri, bukan terkait dugaan suap reklamasi.
"Tidak ada aset-aset itu dibeli oleh uang-uang yang terkait reklamasi. Sebelum dia menjadi anggota dewan maupun setelah menjadi anggota dewan, kan usahanya masih jalan," ujar Krisna. (rna/imk)










































