Wagub Djarot: 'Jeruk Makan Jeruk' di Cengkareng Lebih Rugi dari Sumber Waras

Wagub Djarot: 'Jeruk Makan Jeruk' di Cengkareng Lebih Rugi dari Sumber Waras

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 17:19 WIB
Wagub Djarot: Jeruk Makan Jeruk di Cengkareng Lebih Rugi dari Sumber Waras
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat itu bagaikan 'jeruk makan jeruk', yakni lahan milik DKI sendiri dibeli oleh DKI juga, padahal harga yang dibayar sebesar Rp 668 miliar.

Bila demikian kejadiannya, maka kerugian negara akibat pembelian lahan di Cengkareng bisa lebih besar daripada potensi kerugian negara yang ditaksir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, yakni sebesar Rp 191 miliar.

"Makanya saya sampaikan kerugian untuk ini jauh lebih besar daripada Sumber Waras. Karena ini betul-betul total loss. Punya kita kok kita beli sendiri, iya enggak?" kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djarot menuturkan, pengelolaan aset yang lemah adalah masalah klasik Pemerintahan Daerah DKI. Maka tak heran bila kekacauan pendataan aset DKI berakibat kesalahan eksekusi pembelian.

"Memang problem kita dari dulu, pengelolaan aset kita kan lemah. Sehingga sering terjadi 'jeruk makan jeruk'. Punya kita, kita beli sendiri," tutur Djarot.

Meski begitu, belum pasti juga apakah lahan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, seluas 4,6 hektare itu adalah milik Pemprov DKI atau bukan. Soalnya, Dinas Perumahan dan Gedung selaku pembeli mengaku membeli dari perseorangan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan itu.

"Makanya kalau memang betul itu milik kita, itu kerugiannya ya sesuai dengan harganya itu (Rp 668 miliar). Itu 'total loss' istilahnya," tutur Djarot.

Djarot mempersilakan penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Soalnya, dia menduga ada unsur penipuan dalam pembelian lahan itu.

"Artinya, bagaimanapun ini sudah masuk kasus penipuan, kasus hukum, pidana umum, ya ditelusuri," katanya.

(dnu/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads