Menteri Yuddy: Secara Etis dan Moral PNS Tak Boleh Terima Parsel!

Menteri Yuddy: Secara Etis dan Moral PNS Tak Boleh Terima Parsel!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 16:21 WIB
Foto: Muhammad Fida Ul Haq/ Detikcom
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memastikan gaji ke-13 dan THR untuk PNS telah dicairkan. Oleh karena itu tidak ada alasan lagi aparatur sipil menerima bingkisan atau parsel dari pihak ketiga.

"Karena PNS sudah terima THR dan kebijakan pemberian THR ini berkaitan perbaikan kesejahteraan, baru diputus bapak presiden di era pemerintah Jokowi -JK. Sebelumnya sudah ada usulan namun belum diputus baru di era pemerintahan sekarang THR diberikan untuk perbaikan aparatur," ujar Yuddy dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (29/6/2016).

"Maka secara etis dan moral tidak boleh menerima bingkisan THR dalam bentuk barang atau uang dari pihak lain terkait jabatan dan pekerjaan sudah tidak boleh lagi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski nominal THR kata Yuddy yang diberikan tidak sebesar pihak ketiga. Tetapi pemerintah dalam hal ini sudah memberikan perhatian kepada pegawainya.

"Oleh karena itu dilarang bagi semua PNS menerima bingkisan THR dari pihak manapun terkait jabatan dan pekerjaan, Sebagaimana yang diatur dalam sumpah jabatan PNS dalam peraturan UU N0 21 tahun 2001 dan UU korupsi dan gratifikasi UU No 35 tahun 2010 jadi tidak boleh meminta apalagi menerima," paparnya.

Yuddy mengaku dapat banyak laporan oknum pegawai pemerintah yang meminta THR pada pihak ketiga. Hal ini dikarenakan informasi surat edaranan larangan belum diterima dengan baik.

"Mungkin karena ketidaktahuan mereka. Dengan pemerintah mengeluarkan surat larangan menerima THR. Sekali lagi, ini kami nyatakan larangan bukan imbauan," jelasnya.

Menurutnya baik meminta atau menerima THR dalam konteks pekerjaan maupun jabatan dapat digolongkan sebagai gratifikasi. Oleh karena setiap kepala atau pemimpin lembaga pemerintah harus memberikan sanksi terhadap pegawai penerima THR.

"Karena ada beberapa instansi pemerintah yang gunakan kop untuk meminta THR itu tidak boleh, ada aturan kamu sudah mengeluarkan surat edaran perihal larangan tidak minta THR karena melanggar sumpah jabatan mereka sebagai PNS. Sejauh ini saya terima aduan di medsos satpol di suatu daerah yang meminta THR, lalu ada Polsek tertentu, ini berkaitan institusi pemerintah kemudian camat juga tidak boleh," tegasnya. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads