MA Rampas Harta Ratusan Miliar Robert Tantular, Termasuk Mal Serpong Plaza

MA Rampas Harta Ratusan Miliar Robert Tantular, Termasuk Mal Serpong Plaza

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 13:06 WIB
Robert Tantular (rachman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sehingga total menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, MA juga merampas seluruh harta Robert dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Robert diadili di kasus penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan masih banyak kasus lainnya. Atas kejahatan itu, Robert diadili dengan banyak dakwaan. Salah satu yang dijeratkan kepadanya adalah dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 18 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Robert. Adapun harta yang disita tidak seluruhnya, hanya uang sebesar Rp 800 juta, US$ 16,5 juta dan beberapa bangunan dan tanah milik Robert juga disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa tidak puas karena seluruh harta hasil kejahatan yang didakwakan tidak dirampas untuk negara. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (29/6/2016), MA memperberat hukuman Robert Tantular menjadi 21 tahun penjara. Selain itu, seluruh harta Robert juga dirampas yang nilainya ratusan miliar, termasuk Mal Serpong Plaza.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan bernomor 631 K/PID.SUS/2016 itu ditangani panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. (asp/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads