Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2016). Majelis hakim dipimpin Mahyuti. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Joice.
Selama persidangan, tiga bersaudara yang melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri M Yakub (69), Yati (60) dan Diqa (7) lebih banyak menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nanang, terdakwa Rori dan terdakwa Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan mati. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis hakim Mahyuti.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ica Situmorang menyatakan banding. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, keluarga korban setelah mendengarkan putusan hakim langsung menangis. "Semoga ada efek jera dan tak terjadi lagi. Ini belum selesai, karena menurut kami pelaku bukan hanya tiga. Ada yang nyuruh dan perlu waktu untuk mengungkap, semoga benar terungkap," kata keluarga korban, Erika seusai persidangan.
Seperti diberitakan, kejadian ini terjadi pada Jumat (23/10/2015) silam. Ketiganya melakukan pembunuhan terhadap tiga korban di kediamannya Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Mereka (terdakwa) saat itu melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau kecil. Mereka sempat kabur pada saat itu usai melakukan aksinya, namun pada esok harinya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. (trw/trw)












































Foto: Jefris Santama/detikcom