"Kami harus identifikasi dulu dengan baik, korporasi atau perorangan. Kami fokuskan penegakan hukum ke pihak yang melakukan kejahatan," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2016).
"Fakta dan bukti yang akan membawa (itu) perorangan atau korporasi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apa sanksi bagi rumah sakit yang terbukti mengedarkan vaksin palsu. Maura menegaskan sanksinya bisa berupa sanksi pidana maupun administrasi.
"Sesuai dengan keterangan Pak Direktur (Brigjen Agung Setya) penyelidikan sedang dilakukan, mau koorporasi atau individu, tentunya ada sanksi. Sanksi pidana atau administrasi akan sangat tergantung dari penyelidikan. Semua kemungkinan ada," ujar Maura di lokasi yang sama. (idh/aan)