Dituduh Sesat, Hikmatul Iman Siap Klarifikasi ke MUI Jabar Rabu Lusa

Dituduh Sesat, Hikmatul Iman Siap Klarifikasi ke MUI Jabar Rabu Lusa

Mukhlis Dinilah - detikNews
Senin, 27 Jun 2016 19:34 WIB
Dituduh Sesat, Hikmatul Iman Siap Klarifikasi ke MUI Jabar Rabu Lusa
Kuasa hukum Hikmatul Iman (Foto: Mukhlis Dinilah/detikcom)
Bandung - Lembaga Seni Bela Diri Hikmatul Iman (LSBD HI) tidak terima disebut mengajarkan hal sesat. Melalui kuasa hukum siap mengklarifikasi ke MUI Jabar, Rabu (29/6) lusa.

Ketua tim kuasa hukum, Fena Mutiram, mengatakan setidaknya ada tiga poin penting yang dituduhkan pelapor. Pertama, terkait pernyataan 60 persen ayat Alquran yang disebut palsu. Kedua, salat tanpa bacaan doa. Terakhir, novel karya fiksi DAZ (pemimpin LSBD HI) yang dijadikan landasan pemikiran nyata oleh mantan anggotanya.

"Klien (DAZ) kami merasa tidak pernah menyampaikan hal-hal itu," kata Fena dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Rajiman, Kota Bandung, Senin (27/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapat aduan dari belasan eks anggota LSBD HI pekan lalu, MUI Jabar berencana mengundang DZA pada Rabu (29/6/2016). Fena memastikan kliennya akan hadir.

"Klien kami akan datang. Karena beliau yang lebih tahu duduk permasalahannya. Kami hanya mendampingi," ucap dia.

Baca juga: Eks Anggota Lembaga Bela Diri Ngadu ke MUI Jabar, Sebut Ajaran Pemimpin Sesat

Selain soal kesiapan memberi klarifikasi ke MUI, Fena mengaku telah melaporkan salah satu website kepada Polda Jabar. Website tersebut dinilai mencemarkan nama baik DAZ beserta LSBD HI yang kini berubah nama menjadi Lantera.

"Biar polisi yang mencari siapa pemiliknya dan pengelolanya. Itu kewenangannya polisi. Kami tidak mau menunjuk siapa pelakunya," ujar Fena.

Ia menyebut, pelaporan ini juga tidak hanya soal pencemaran nama baik, namun juga mengarah terhadap fitnah. Sehingga, sambung dia, kasus ini berkembang kepada pidana umum.

Kuasa hukum lainnya, Bintang Yalasena, menambahkan, pelaporan itu sekaligus untuk menjadi bahan ketika klarifikasi ke MUI Jabar.

"Kami memang akan menunjukkan upaya kami dalam bukti laporan polisi. Artinya pihak MUI sudah menerima laporan dari pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Itu bisa jadi pertimbangan MUI," ujar Bintang.

Ia menegaskan, kebenaran atas tuduhan ini hanya bisa dibuktikan melalui pengadilan. Saat ini pihaknya tidak hanya mengupayakan langkah hukum, namun juga mengembalikan nama baik DZA serta Yayasan Lantera. (bbn/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads