"Peredaranya di Medan (Sumut), Yogyakarta, Semarang (Jateng), Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Mabes Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Senin (27/6/2016).
Menurut Agung, pihaknya sedang menyelidiki apakah vaksin oplosan itu juga beredar di daerah lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Badrordin Haiti pada Minggu kemarin menyebut peredaran vaksin palsu diduga telah mencapai Yogyakarta.
Hari ini, polisi mengamankan sepasang suami istri dari sebuah hotel di Semarang. Diduga pasutri itu bertindak sebagai tersangka. Total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(nwy/nrl)