"Tidak didapatnya tambahan anggaran bagi MA merupakan kegagalan Sekjen MA dalam melaksanakan tugas pokoknya. Padahal secara faktual MA membawahi 4 lingkungan peradilan yang di dalamnya juga membutuhkan tambahan anggaran bagi optimalisasi pencapaian program reformasi pengadilan dan pelaksanaan tugas pengadilan di berbagai daerah selama tahun 2016 ini," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (27/6/2016).
Berdasarkan rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan, disepakati penambahan anggaran terhadap 20 K/L dengan jumlah bervariasi. Khusus lembaga yang terkait dalam sistem peradilan, yang mendapat tambahan yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. BNN Rp 400 miliar.
3. Kemenkumham Rp 700 miliar.
4. Kejagung Rp 300 miliar.
"Tentu menjadi sangat aneh ketika anggaran penegakan hukum kepolisian dan kejaksaan ditambah, namun anggaran untuk MA tidak ditambah, padahal fungsi ketiga lembaga ini dalam sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan sehingga jika ada satu lembaga yang dalam pelaksanaan penegakan hukum tidak mendapatkan alokasi tambahan anggaran sementara yang lain mendapatkan tentu akan menimbulkan kepincangan dan pada akhirnya berdampak kepada fungsi negara dalam melayani para pencari keadilan," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Bayu meyakini gagalnya penambahan anggaran yudikatif karena Nurhadi tidak hadir dalam rapat kerja dengan DPR sebanyak dua kali. Padahal, hakim-hakim di daerah sangat mengharapkan anggaran ditambah karena fasilitas negara bagi mereka sangat memprihatinkan.
"Absennya Sekretaris MA untuk mewakili MA dalam melakukan pembahasan anggaran bersama DPR dan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Sekretaris MA sudah tidak dapat fokus lagi melaksanakan tugas pokoknya yaitu menjamin dan memastikan berjalannya dukungan administratif bagi pelaksanaan fungsi peradilan," ujar Bayu.
Nurhadi sendiri bolak-balik dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang membelit lembaganya. Bahkan, KPK juga meminta penjelasan kepada Nurhadi karena ditemukan uang Rp 1,7 miliar di rumah pribadinya, di antaranya disimpan di kloset.
"Patut diduga Sekretaris MA tidak lagi memiliki konsentrasi penuh melaksanakan tugas pokoknya mengingat disibukkan oleh pemeriksaan di KPK atas berbagai kasus hukum yang selalu dihubung-hubungkan dengan Sekretaris MA," cetus Bayu.
Atas kondisi ini, pimpinan MA juga patut bertanggung jawab mengingat membiarkan kondisi ini terus terjadi tanpa segera mengambil sikap untuk menonaktifkan sementara Sekretaris MA. Padahal diketahui yang bersangkutan sudah tidak berkonsentrasi lagi dalam menjalankan tugasnya.
"Tindakan pimpinan MA yang terkesan membiarkan tidak optimalnya pelayanan administratif oleh Sekretaris MA jika terus dibiarkan akan dapat mengancam operasionalisasi pengadilan di berbagai daerah mengingat kurang optimalnya dukungan anggaran. Untuk mencegah hal ini terus berlanjut maka pimpinan MA seharusnya segera mengambil tindakan menonaktifkan Nurhadi sebagai Sekretaris MA," kata Bayu menegaskan. (asp/tor)











































