"Sebagai operator bandara, AP II selalu menjunjung tinggi upaya penegakan peraturan atas penyelenggaraan dan keselamatan penerbangan," ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT AP II, Agus Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).
Agus mengatakan, temuan-temuan dari hasil verifikasi sebagian besarnya sudah ditindaklanjuti atau dipenuhi AP II. AP II dipastikan Agus juga memperbaiki dan melengkapi sarana serta prasarana untuk pelayanan yang baik dan keselamatan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub memutuskan Terminal 3 Ultimate belum dapat beroperasi berdasarkan verifikasi lapangan pada 16 Juni 2016. Alasannya, masih ada beberapa persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang belum terpenuhi.
Temuan yang didapat dari tinjauan lapangan di antaranya di bidang keselamatan, persyaratan bidang prasarana sisi udara seperti marka apron, peralatan dan utilitas, dan keselamatan lingkungan di Terminal 3 Ultimate belum terpenuhi.
Sedangkan dari sisi keamanan penerbangan, ada beberapa hal yang masih belum memenuhi syarat. Di antaranya masih terdapat kekurangan personel keamanan penerbangan yang masih kurang 44 personel dari kebutuhan sebanyak 412 personel. Kemudian pemasangan/penempatan peralatan pemantau keamanan (CCTV) belum terpasang sesuai dengan target dari 200 kebutuhan, di mana saat ini masih 160 CCTV.
(fdn/hns)











































