Larangan ini langsung diungkapkan di depan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab dan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi, saat berbuka bersama di Pendopo Shaba Swagata Blambangan, Jumat (24/6/2016).
"Idul Fitri tahun 2016 semua kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik atau lebaran. Kendaraan itu hanya boleh dipergunakan untuk keperluan kedinasan. Apabila melanggar akan diberikan sanksi tegas," ujar Yuddy Chrisnandi di depan para PNS dan Forpimda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi sanksinya hanya mendapat teguran. Tapi sekarang sanksi kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan," tutur Yuddy.
Selain itu, Yuddy juga menyampaikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengambil cuti usai libur lebaran agar pelayanan publik bisa optimal. Ini karena PNS telah mendapat libur yang cukup panjang, selama 8 hari. Libur lebaran PNS dimulai sejak 3 hingga 10 Juli, termasuk empat hari cuti bersama.
"Kami menghimbau kepada seluruh PNS, tidak ambil jatah cuti tahunan, yang digabungkan dengan cuti bersama lebaran ini," kata Yuddy.
Menurut Yuddy apabila PNS libur dalam waktu lama, maka pelayanan publik bisa terganggu. Karena, dapat dipastikan saat masuk efektif tanggal 11 Juli, banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran.
Untuk itu Yuddy meminta kepada pejabat pembina kepegawaian, untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
"Saya minta pada gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai di daerahnya, kecuali PNS di bagian imigrasi, bea cukai atau petugas lainnya yang saat Lebaran tetap bekerja/lembur. Ini baru boleh cuti. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima," kata Alumni Universitas Indonesia itu.
Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menyampaikan bahwa hasil dari kunjungannya ke sejumlah daerah masih banyak ditemukan lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kinerja para aparat sipil.
"Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah. Untuk itu, kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik," kata Yuddy.
Menanggapi anjuran dari Menpan, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengikuti petunjuk tersebut. Untuk menyiasati pelayanan usai lebaran, sejumlah kantor layanan publik mulai dari sekarang akan diperpanjang jam kerjanya.
Seperti yang terlihat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi. Sejumlah staf sengaja lembur untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Masyarakat kita juga sudah paham, di sini (Dispendukcapil) jelang lebaran masyarakat yang mengurus surat-surat semakin banyak. Bahkan antrian sudah dimulai sejak jam 06.00 sampai 16.00 ini masih ada. Staf Dispenduk pun memperpanjang jam kerjanya untuk bisa segera menyelesaikan biar tidak menumpuk saat masuk nanti," kata Anas.
Terkait mobil dinas, Pemkab Banyuwangi sendiri sejak dua tahun lalu melarang penggunaan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Semua kendaraan plat merah wajib diparkir di halaman kantor pemkab, kecuali untuk kendaraan operasional khusus.
"Sudah lama kami terapkan, semua mobil dinas tidak boleh digunakan mudik selama lebaran. Kecuali kendaraan khusus, seperti mobil dishub, dinas pariwisata, dan dinas kebersihan boleh digunakan karena memang untuk tugas," pungkas Anas. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini