Jaksa Agung Minta Kajati DKI Datang Bila Dipanggil di Persidangan Suap PT BA

Jaksa Agung Minta Kajati DKI Datang Bila Dipanggil di Persidangan Suap PT BA

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 15:11 WIB
Jaksa Agung Minta Kajati DKI Datang Bila Dipanggil di Persidangan Suap PT BA
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta Kejati DKI Sudung Situmorang memenuhi panggilan persidangan bila dipanggil di kasus suap Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut. Nama Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu, muncul dalam surat dakwaan suap kasus Marudut.

"Kalau memang jadi saksi ya harus hadir. Itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," jelas Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Marudut diduga menjadi perantara dalam kasus suap yang diberikan PT Brantas Abipraya (BA). Diketahui PT BA itu memiliki kasus di Kejati DKI dan tengah ditangani. Di dalam surat dakwaan Marudut tertuang semuanya. (Baca juga: Jaksa Agung Janji Tak akan Lindungi Kajati DKI Terkait Kasus Suap PT BA)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jamwas pernah melakukan pemeriksaan internal. Dan simpulkan tidak ada kaitan dengan suap menyuap yang konon dilakukan Pak Sudung," jelas dia.

"Dari pemeriksaan internal itu tidak ada masalah. Bahkan Marudut juga dimintai keterangan tanpa paksaan. Dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. Bisa dua-duanya aktif, tapi nggak mungkin dua-duanya nggak aktif, pasti salah satunya. Di sini baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," tegas dia. (dra/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads