"Kalau memang jadi saksi ya harus hadir. Itu kewajiban warga negara menghadiri panggilan proses hukum kecuali kalau sedang melaksanakan tugas negara yang tidak mungkin diwakilkan," jelas Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Marudut diduga menjadi perantara dalam kasus suap yang diberikan PT Brantas Abipraya (BA). Diketahui PT BA itu memiliki kasus di Kejati DKI dan tengah ditangani. Di dalam surat dakwaan Marudut tertuang semuanya. (Baca juga: Jaksa Agung Janji Tak akan Lindungi Kajati DKI Terkait Kasus Suap PT BA)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pemeriksaan internal itu tidak ada masalah. Bahkan Marudut juga dimintai keterangan tanpa paksaan. Dalam kasus suap menyuap ada yang pasif dan aktif. Bisa dua-duanya aktif, tapi nggak mungkin dua-duanya nggak aktif, pasti salah satunya. Di sini baik Sudung maupun Tomo dia tidak aktif," tegas dia. (dra/dra)











































