Atas vonis ini pemerintah Kanada menyatakan protes. Namun, menurut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap tindakan pemerintah Kanada bukan sebuah upaya intervensi. Menurutnya, itu adalah salah satu upaya negara melindungi warganya.
"Setiap negara pasti berupaya melindungi warga negaranya. Kita saja kalau ada anak-anak kita dihukum mati, setiap negara wajib melindungi warga negaranya," ujar Yasonna di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu memang sesuai dengan ketentuan negara yang bersangkutan, intervensinya tidak pada hukum. Tapi intervensi mereka dengan melakukan upaya hukum, apakah PK (peninjauan kembali), (apakah) mereka menunjukkan kelemahan pada penetapan hukumnya. Masuklah itu melalui proses hukum, (melalui) PK-nya. Itu sah-sah saja," tuturnya.
Yasonna kemudian memberikan analogi, bahwa yang dilakukan oleh pemerintah Kanada sama dengan yang Indonesia lakukan ketika mengajukan ke Malaysia ataupun Arab Saudi agar WNI tidak dihukum mati. Sebab memang itu adalah tugas negara yang salah satunya diemban oleh duta besar.
Upaya pemerintah Kanada menurutnya tidak akan mengganggu kedaulatan hukum pemerintah Indonesia. Hal ini memang disediakan dalam jalur hukum yang ada di Indonesia.
"Bahwa hukum kita berdaulat, sudah pasti. Adakah kesalahan-kesalahan di kita. Kita juga harus terbuka pada kritik dong. Tidak seolah-olah kita ini paling sempurna. Kalau sudah diputuskan hakim, itulah yang paling sempurna. Gak juga. Makanya ada proses pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung. Dan dibuka lagi PK," kata Yasonna.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini