Bantah Wanprestasi, Pengelola The Kencana: Serah Terima Unit Awal 2017

Bantah Wanprestasi, Pengelola The Kencana: Serah Terima Unit Awal 2017

Kartika Sari Tarigan, - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 17:45 WIB
Foto: Apartemen The Kencana (kiri)
Jakarta - Seorang pengacara salah seorang warga mempersoalkan pengelola apartemen The Kencana karena disebut ada kewajiban yang tidak dilakukan. PT Menara Perkasa Margahayuland (MPM) selaku pengelola The Kencana membantah hal tersebut.

"Itu hanya merupakan pernyataan-pernyataan sepihak dan kuasa hukum salah satu konsumen pembeli unit apartemen The Kencana lantai 25, yaitu Rekan Saut Edward Rajagukguk, tanpa kejelasan detail mengenai unit dan siapa nama pemiliknya," ujar Atmajaya Salim, kuasa hukum dari PT Menara Perkasa Margahayuland dalam hak jawabnya, Kamis (23/6/2016).

Saut Edward Rajagukguk yang dimaksud adalah pengacara salah seorang warga yang membeli unit 25 apartemen The Kencana. Pada Selasa (21/6), Saut menggelar konferensi pers yang intinya mempersoalkan pengelola yakni PT MPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa Klien Kami, PT MPM dengan komposisi kepemilikan yang baru berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan apartemen The Kencana. Hal tersebut juga sudah klien Kami sampaikan dalam surat sirkuler kami kepada para konsumen," ujar Atma.

Atma mengatakan, PT MPM telah memulai penyelesaian pembangunan apartemen The Kencana pada minggu ketiga/ akhir bulan April 2016, dan penyelesaian secara keseluruhan akan dapat diselesaikan pada kuartal pertama tahun 2017. Puluhan orang karyawan PT MPM, kata Atma, sudah beraktifitas dan bekerja di kantor management apartemen The Kencana. Dan pada saat ini, Atma menyebut ada 145 (seratus empat puluh lima) orang pekerja yang terus melaksanakan penyelesaian pembangunan The Kencana.

"Mengenai keterlambatan yang terjadi atas unit milik Klien Rekan Saut Edward Rajagukguk, hal tersebut juga dialami oleh para konsumen yang lain. Permasalahan keterlambatan telah diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli ("PPJB") yang telah ditandatangani bersama dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang sudah diperanjikan," kata Atma menjelaskan.

Atma mengatakan, tanggapan, keluhan dan pertanyaan dari para konsumen telah ditanggapi satu persatu oleh PT MPM. Atma mengatakan warga yang menjadi klien Saut dan juga para konsumen yang lain juga sudah pernah kami undang dan hadir ke proyek untuk mengetahui kondisi terkini mengenai pembangunan Kencana. "Komunikasi antara PT MPM dengan para konsumen tetap terjalin dengan baik guna mengambil jalan penyelesaian yang terbaik mengenai permasalahan keterlambatan ini. Terhadap konsumen yang ingin melangutkan maupun menghentikan PPJB dengan Klien Kami tetap akan diakomodir dan diberikan hak-haknya sesuai PPJB dan mendapatkan bentuk penyelesaian yang terbaik," ujar Atma.

Atma mengatakan, PT. MPM berkomitmen untuk dapat melakukan serah terima The Kencana (baik Residence maupun Condotel) secara parsial dan memenuhi persyaratan layak fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah DK Jakarta. "Bahwa Kami berpendapat, terlalu dini dan sumir apabila menyatakan PT MPM melakukan wanprestasi, karena tetap harus dipahami bahwasanya yang berwenang menyatakan wanprestasi adalah lembaga peradilan. Tidak tepat pula jika permasalahan yang terjadi ini dikaitkan ke ranah hukum pidana, karena tidak ada unsur pidan yang Klien Kami lakukan. Klien Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan The Kencana," ujar Atma.

Bahwa untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan lopada para konsumen. Kami juga senantiasa menerima masukkan dan tetap membuka pintu musyawarah untuk menemukan solusi terbaik bagi Kita semua sampai dengan pembangunan The Kencana selesai tuntas 100%," sambung Atma. (fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads