Sebut Wanprestasi, Pengacara Warga Persoalkan Pengelola Apartemen The Kencana

Sebut Wanprestasi, Pengacara Warga Persoalkan Pengelola Apartemen The Kencana

Kartika Sari Tarigan, - detikNews
Selasa, 21 Jun 2016 19:26 WIB
Saut Edward Rajagukguk/Foto: Kartika Sari Tarigan
Jakarta - Proses jual beli unit di apartemen The Kencana, Kebayoran Lama dipersoalkan oleh pengacara perwakilan dari warga. Si kuasa hukum menyebut pihak pengelola apartemen tidak berkomitmen untuk melakukan kewajibannya.


Hal tersebut diungkapkan oleh Saut Edward Rajagukguk selaku pengacara warga yang membeli unit di lantai 25. Saut yang menggelar konferensi pers pada Selasa (21/6/2016) petang menyatakan peristiwa ini berawal dari kliennya yang melakukan pembelian unit seharga Rp 2,73 miliar, di mana seluruh proses pembelian diselesaikan pada 17 November 2014.

"Seharusnya unit tersebut sudah serah terima dengan klien dan seluruh pembeli," ujar Saut dalam konferensi pers di Cafe Safari, Kebayoran Baru. Sayangnya Saut tidak mau mengungkap nama kliennya ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut mengatakan apartemen tersebut dikelola oleh PT Menara Perkasa Margahayu Land. Masih menurut Saut, pihak pengelola dari tahun 2012 sampai saat ini belum juga menyelesaikan kegiatan pembangunan.

"Bahkan kami lihat tidak ada kegiatan sama sekali dan yang lebih membingungkan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pemilik perusahaan telah berubah kepemilikan," ujar Saut.

Akibat dari hal tersebut, kata Saut, kliennya sangat dirugikan. Selama ini dia sudah menempuh langkah-langkah kekeluargaan, namun menurutnya tidak ada kemajuan yang tercapai.

Oleh karena itu, Saut akan mengambil langkah-langkah di antaranya yakni melayangkan somasi yang isinya mengingatkan developer mengenai kewajibannya dengan tenggat waktu tertentu.

"Kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian perbuatan Pidana oleh developer, dengan tuduhan melanggar pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat di dalam pasal 62 UU Konsumen. Dapat juga dikenakan pidana pasal 134 jo pasal 151 UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yaitu denda maksimal 5 miliar dimana juga pencabutan ijin usaha hingga penutupan lokasi," ujar Saut.

Selain itu, Saut juga akan menggugat secara perdata ke peradilan umum atas dasar wanprestasi atau ingkar janji atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). "Di sini dapat menuntut ganti rugi dan juga bunga, serta hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan pembeli," ujar Saut.

Pihak PT Menara Perkasa Margarahayu belum bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan dari Saut ini. Saut sendiri mengatakan pihak pengelola sudah dari beberapa waktu yang lalu tidak bisa dihubungi. (fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads