"Sebagai tindak Ianjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses Iebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam jumpa pers di kantor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Jl. A. Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).
Terbongkarnya penyelundupan sabu melalui jalur laut ini berkat kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Tim mengetahui adanya sabu yang disimpan dalam 3 kotak besi setelah melakukan pemeriksaan gabungan,
"Tim gabungan melakukan control delivery hingga ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasilnya, diamankan barang bukti berupa 33 kg sabu," imbuh Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari barang bukti yang kita lihat, ini sudah direncanakan dengan baik. Ini didesain karena kontainer ini tidak bisa dibuat begini saja. Tujuan utamanya mengelabui untuk menghindarkan pemeriksaan Direktorat Bea Cukai," ujar Arman. (fdn/rvk)











































