Menko Polhukam, Menlu dan Kapolri Gelar Rapat Soal Kasus JIS

Menko Polhukam, Menlu dan Kapolri Gelar Rapat Soal Kasus JIS

Jurig Lembur - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 13:13 WIB
Neil B saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Foto: Agung Pambudhy-detikcom
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menggelar rapat membahas kasus pencabulan guru di Jakarta Intercultural School (JIS) yang dihukum 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Rapat juga dihadiri Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Rapat digelar sejak sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/6/2016). Secara bergantian para pejabat hadir masuk ke dalam kantor Luhut.

Selain Luhut, ada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kajati DKI Sudung Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Chatarina Girsang, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan perwakilan dari JIS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mereka datang, tak ada satupun yang mengkonfirmasi pertemuan itu membahas soal kasus JIS. Mereka menunggu sampai rapat selesai baru kemudian memberi pernyataan.

Namun sekitar pukul 11.22 WIB, Luhut keluar dari kantor meninggalkan rapat yang sedang berlangsung. Luhut mendadak dipanggil Presiden Jokowi ke istana.

"Mereka lagi meeting," ucap Luhut merujuk rapat di dalam yang selanjutnya dipimpin Menlu Retno

Rapat kemudian baru selesai satu jam kemudian sekitar pukul 12.15 WIB. Retno menjelaskan rapat membahas soal putusan MA atas vonis 11 tahun terpidana guru JIS di kasus pencabulan.

"Kita membahas mengenai masalah kasus Neil Bantleman di JIS, teman-teman pasti sudah tahu. Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum, dengan keputusan MA maka kasus ini sudah berkekutan hukum yang tetap," ucap Retno.

Terkait protes pemerintah Kanada, Retno mempersilakan untuk mengambil langkah hukum atas vonis MA. Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS.

Baca juga: Pemerintah Kanada Kecewa Atas Vonis Penjara 11 Tahun untuk 2 Guru JIS

Keduanya divonis 11 tahun dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan DKI ke LP Cipinang. MA menyatakan dalam kasus ini keduanya nyata-nyata telah menyodomi muridnya kurun waktu 2013-2014.

Baca juga: Guru JIS Dihukum 11 Tahun Penjara, MA: Neil Sodomi Muridnya

(miq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads