"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
KPK tengah mengebut pemberkasan perkara tersebut. Sejauh ini, baru seorang tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam praktiknya diduga 60 persen pekerjaan percetakan e-KTP diserahkan ke PT Sandipala Arthaputra, sementara Perum PNRI sebagai ketua konsorsium hanya mendapat 40 persen pekerjaan. Nilai proyek pengadaan e-KTP tersebut berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 jumlahnya mencapai Rp 6 triliun.
Hingga kini KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntutan agar kemudian cepat disidangkan. Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP. (dhn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini