"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, menghitungnya itu dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dhn/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini