KPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi e-KTP Lebih dari Rp 2 T

KPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi e-KTP Lebih dari Rp 2 T

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 20:25 WIB
Foto: ilustrasi pembuatan e-KTP (Hasan/detikfoto)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Agus juga mengatakan bahwa KPK telah mengantongi penghitungan kerugiaan keuangan negara.

"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, menghitungnya itu dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dhn/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads