"Kami belum mengambil sikap. Saat ini Kepala Bagian Hukum Pemkot sedang berada di Kemendagri untuk mencari kepastiannya. Namun ini jelas mengecewakan terutama pembatalan Perda tentang Pajak Daerah. Kami sudah tidak bisa lagi memungut pajak daerah. PAD akan akan terganggu. Padahal kedua Perda itu ditetapkan saat Pak Jokowi menjadi wali kota di Solo ini," ujar Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, kepada wartawan di Solo, Rabu (22/6/206).
![]() |
Rudyatmo mengatakan bahwa dengan pembatalan itu maka Perda sudah tidak boleh lagi dijalankan. Pemkot tdiak boleh lagi memungut pajak daerah. Padahal APBD Kota Surakarta saat ini Rp 1,6 triliun, Rp 320 miliar dari PAD. Dari angka Rp 320 miliar APBD itu pajak daerah memberikan sumbangan sebesar Rp 250 miliar per tahun. Jika pendapat itu dihapus maka akan Solo akan semakin tergantung pada pendanaan dari pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini