"Secara resmi kita sudah mendaftar untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. Karena kami menilai, putusan pengadilan tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (21/6/2016).
Menurut Mukhzan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akan melengkapi berbagai fakta yang dibutuhkan untuk langkah kasasi. Sebab, kasus kebakaran lahan di PT LIH perusahaan perkebunan sawit ditangani pihak Kejari Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, JPU dari Kejari Pelalawan Novrika mengatakan, pihaknya akan melengkapi untuk di kasasi. Salah satu poin kasasi yang akan disampaikan dalam berkas adalah dissenting opinion hakim PN Pelalawan saat memutuskan perkara tersebut. Dalam putusan itu, salah satu hakim, Ayu Amelia menilai ada unsur kelalaian pencegahan kebakaran lahan di PT LIH sehingga Frans layak dianggap bersalah.
"Dessenting opinion hakim menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melengkapi hal itu. Walau disatu sisi kita akan melengkapi yang lainnya," kata Novrika.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (9/6) PN Pelalawan memberikan vonis bebas kepada manejer PT LIH perusahaan milik Kasus kebakaran lahan ini terjadi sekitar Juli 2015 lalu. Di lahan perusahaan ini terbakar 500 hektar termasuk di dalamnya kebun sawit.
Kasus kebakaran lahan ini ditangani Polda Riau. Manajer lapangan PT LIH, Frans saat itu ditangkap di Sumatera Barat dan digiring ke Pekanbaru. Setelah diperiksa dan dijadikan tersangka. Kasus pun berlanjut ke persidangan dan jaksa menuntut Frans dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subisidair 6 bulan kurungan.
Tapi tuntutan jaksa tak dipenuhi hakim. Majelis hakim memvonis bebas Frans dan menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini