"Iya, perkara La Nyalla masih diekspose Kejagung dari hasilnya belum dapat dinyatakan lengkap," ujar Kapuspenkum Kejati Jawa Timur, Rony Aizyanto saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2016).
Romy belum dapat memastikan kapan berkas penyidikan La Nyalla akan diserahkan ke pengadilan untuk segera disidang. Jumlah perpanjangan masa tahanan adalah waktu 40 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Senin pekan lalu (13/6), Rony mengatakan, penyidik tengah mengebut pemberkasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Kadin 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Dia mengatakan, kemungkinan pada Senin (20/6) berkas itu akan segera rampung.
Tetapi pada kenyataanya berkas belum rampung dan kasus La Nyalla belum bisa dibawa ke persidangan. Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga masih dalam pemeriksaan.
(ed/rvk)











































